Alhamdulillah, Dua Terpidana Makar Ini Bisa Rayakan Lebaran Dengan Keluarga



Alhamdulillah, Dua Terpidana Makar Ini Bisa Rayakan Lebaran Dengan Keluarga


Opini Bangsa – Dua terpidana perkara makar, Rizal dan Jamran, akhirnya menghirup udara bebas, Jumat (16/6). Keduanya bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (16/6).


“Saya mengucapkan Alhamdulillah dan selamat terhadap kedua kakak beradik ini, Bang Jamran dan Bang Rijal. Akhirnya mereka dibebaskan setelah menjalani masa hukuman selama 6 bulan 15 hari sesuai dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel),” ujar kuasa hukumnya, Ali Lubis kepada redaksi.


Tak berselang lama usai dibebaskan, keduanya mendatangi Masjid Raya Al-Husna di Tanjung Priuk, Jakarta Utara (Jakut).


Mereka disambut langsung pihak keluarga dan para sahabat. Termasuk beberapa tokoh masyarakat Jakut.


“Semoga dengan dibebaskannya mereka menjelang hari raya Idul Fitri ini, menjadi berkah bagi keduanya. Sehingga mereka dapat berkumpul kembali untuk merayakan hari raya bersama keluarga,” tegas Ali.


PN Jaksel menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari terhadap Rijal dan Jamran, 5 Juni lalu. Namun, keduanya hanya menjalani masa tahanan selama 13 hari karena sudah menjalani kurungan selama 6 bulan 2 hari.


Dalam vonis sebelumnya, Rijal dan Jamran juga dikenakan denda Rp 10 juta. Bila tidak membayar denda maka keduanya menghuni penjara selama 1 bulan lebih lama.


“Terkait hukuman denda Rp 10 juta, Ali mengaku tidak tahu siapa pihak yang menjadi penjamin. “Saya kurang tahu soal itu,” demikian Ali. [opinibangsa.id / rmol]

Komentar