pakar hukum pidana: Buni Yani Non Setelah Ahok Banding Mencabut Jika


, Batal

hukum pidana, Romli Atmasasmita, Gubernur keputusan suku DKI Jakarta dari, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pengadilan banding melanda efek Buni Yani. Karena jika disebut sebagai tersangka Polda Metro Jaya, Buni Yani menyebar provokasi dituduh.


menunjukkan keluhan pencabutan Ahok bahwa ia menerima keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sementara keputusan hakim, kasus Buni Yani dan Ahok kasus dianggap dua hal yang berbeda.


"Oleh karena itu, polisi harus menjadi dasar dari biaya baru jika mereka ingin melibatkan Buni Yani," kata Romli saat dihubungi coil (kumparan.com), Selasa (23/5).


dapat mengatur


Jika polisi bukti baru untuk tuduhan menyebarkan provokasi Buni Yani di koneksi yang tersedia, maka harus seorang mantan dosen diterbitkan dari status tersangka.



"Setelah utang panggilan agama menodai Ahok secara otomatis mengakui, bukan karena Buni Yani," katanya.


kasus Buni Yani files saat ini berada di Depok Jaksa. Namun, belum ada transfer file pengadilan.


Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan sedang menunggu untuk perubahan tempat untuk fatwa dari Mahkamah Agung. Berdasarkan lokasi kejadian dugaan pelanggaran, Buni Yani harus diadili di Pengadilan Negeri Depok. Tapi lebih baik penuntutan berusaha dalam hal ini di Pengadilan Negeri Bandung untuk melihat. (Cum)





source: justacarguy.blogspot.com

Komentar