Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur pada Rabu (26/04) menjatuhkan hukuman penjara 5 tahun untuk Siti Noor Aishah Atam setelah dinyatakan bersalah atas dakwaan memiliki 12 buku yang mempromosikan paham militan seperti ISIS.
Media Adil melaporkan bahwa Hakim Datuk Mohamad Shariff Abu Samah mengatakan Siti Aishah dihukum bersalah atas dasar pasal 130JB KUHP serta UU Kesalahan Keamanan (Langkah-langkah Khusus) 2012 (Sosma).
Shariff memerintahkan Siti Aishah menjalani hukuman tersebut dari hari pertama ia ditahan dan memerintahkan pihak kerajaan untuk memusnahkan serta melarang peredaran 12 buku tersebut.
Hakim mengatakan, Siti Aishah dinyatakan bersalah karena jaksa, Mohd Mustaffa P Kunyalam berhasil membuktikan bahwa semua pernyataan pembelaannya tidak wajar.
“Saya menemukan argumentasi pembelaan Siti Aishah tidak wajar. Justru, saya puas dengan argumen jaksa,” jelas hakim.
“Keseriusan unsur kekerasan perbuatan ini sangat jijik dan kotor. Itulah jihadnya. Kita tidak bisa berkompromi, pengadilan menitik beratkan hal itu, “katanya ketika membacakan keputusan.
Sementara itu, pengacara Siti Aishah, Kamaruzaman Abd Wahab, meminta pengadilan mengurangi hukuman terhadap kliennya karena ini kesalahan pertama terdakwa dan itu mungkin akibat dari pengaruh dosennya.
“Ini kesalahan pertama dan Siti Aishah masih memiliki masa depan cerah. Dia sudah insaf. Ia membeli buku ini sebab suka membaca sebelum dilarang KDN (Departemen Dalam Negeri),” bela sang pengacara.
Jaksa meminta pengadilan mengambil tindakan serius untuk memberi pelajaran kepada Siti Aishah dan seluruh rakyat malaysia.
Siti Aishah pertama kali ditahan pada Maret 2016, di bawah Sosma karena memiliki 12 buku yang diduga terkait kelompok militan.
Antara lain judul buku itu adalah “Visi Politik Gerakan Jihad”, “Generasi Kedua Al-Qaedah: Apa Dan Siapa Zarqawi Apa Rencana Mereka Ke Depan”, “Dari Usama Kepada Para Aktivis”, “Dari Rahim Ikhwanul Muslimin Ke Pangkuan al-Qaeda” dan “Ketika Maslahat Kami.Tuhan dan Menjadi Taghut Model Baru”.
Siti Aishah mengaku tidak bersalah telah memiliki buku-buku tersebut di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, pada April 2016 dan mengklaim buku itu adalah untuk penelitiannya dalam bidang Magister Akidah dan Pemikiran Islam di Universitas Malaya (UM) pada 2012 sampai 2013.
Setelah ditahan pada Maret 2016, Siti Aishah dikeluarkan dari UM karena tak pernah hadir di kelas. Ketika itu, dia mengambil jurusan di bidang Ushuluddin.
Pada September lalu, Pengadilan Tinggi melepas dan membebaskan Siti Aishah dari semua tuduhan dengan alasan tidak ada bukti kuat atas kasusnya.
Namun, dia ditahan kembali di bawah UU Pencegahan Kejahatan (Amandemen dan Pemerluasan) 2014 atau Poca selama 60 hari, pada hari yang sama saat dia dibebaskan.
Begitu dibebaskan, dia ditempatkan di bawah tahanan rumah dengan dipasang perangkat pengawasan elektronik untuk memastikan dia tidak meninggalkan daerah Surah di Dungun, Terengganu, tanpa persetujuan polisi.
Siti Aishah kemudian ditahan kembali di bawah Sosma dan dimasukkan ke Penjara Kajang sejak 29 Maret lalu. Sumber: arrahmahnews.com
Komentar
Posting Komentar